Membayangkan Menjadi Wartawan

Kita pantas bersyukur atas karunia Allah Swt. yang telah memberikan naluri ingin tahu (bertanya) dan naluri ingin memberi tahu (bercerita) kepada manusia. Karena menonjolnya kedua naluri ini, keduanya menjadi hak manusia yang harus dilindungi. Aturan universal yang melindunginya terdapat pada Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Senada dengan aturan tersebut, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen, memuat pula mengenai hak tersebut. Tanpa itupun sebenarnya setiap orang sudah harus memiliki kebebasan untuk mengetahui dan memberitahukan sesuatu kepada sesamanya.

Namun karena keterbatasannya, hak-hak tersebut didelegasikan kepada wartawan. Wartawan diamanahi oleh khalayak untuk mencari tahu dan memberitahukan fakta atau realitas yang benar. Selain itu, wartawan harus memperhatikan nilai-nilai berita sebelum menyajikan realitas dalam media massa bahkan sebelum melakukan wawancara. Adapun acuannya yaitu: penting, kedekatan, aktualitas, ukuran, ternama, konflik, seksualitas, emosi, luar biasa, konsekuensi, kemajuan, mukjizat, dan tragedi.

Setelah salah satu acuan tersebut terpenuhi, barulah wartawan dapat melakukan “perburuan”. Banyak-sedikit dan tinggi rendahnya kualitas hasil “perburuan” sangat bergantung kepada kekayaan wartawan tersebut. Kekayaan yang dimaksud adalah kekayaan intelektual dan emosional serta kekayaan sosial dan rohaniahnya. Sebagai salah satu bentuk “perburuan”, wawancara pun harus cermat diperhitungkan oleh seorang wartawan dengan memilih jenis pertanyaan. Kualitas jawaban terwawancara sangat ditentukan oleh kualitas pertanyaan pewawancara. Dengan sikap yang profesional, wartawan tentunya akan dapat melaksanakan mandat yang diemban dari khalayak yang sangat mengharapkan kebenaran. Untuk melaksanakan tugas itu, wartawan harus bebas dan harus lepas dari iming-iming imbalan.

“Kalau saya harus memilih antara Pers bebas dan dengan pemerintah, maka saya akan pilih pers bebas”, demikianlah yang dikemukakan oleh Thomas Jefferson. Beliau mencoba memberikan sebuah ilustrasi dimana pers yang bebas aadalah lebih baik daripada pemerintah yang tidak dikontrol. Ilustarasi diatas jika ditarik dalam konteks Indonesia, maka hal itu mungkin terlihat naïf, dan jauh dari realitas. Indonesia pasca keruntuhan rezim Soeharto pada tahun 1998 telah dilanda euphoria kebebasan. Implikasi dari kebebasan ini salah satunya ialah kebebasan pers, dimana pemerintah atau siapa pun tidak diperkenankan untuk mengatur dan mendikte pers mengenai pemberitaan dan menghalangi pers untuk memberikan kritik terhadap pemerintah.

Tuntutan seperti ini dapat dipahami dari dua sudut pandang yang pertama dalam kerangka kesejarahan dimana ada sebuah trauma masa lalu yang telah dialami pers Indonesia dalam era Orba, kita bisa mencatat beberapa kasus yang menunjukan represifitas terhadap pers ketika pemberitaannya tidak berkenan di hati penguasa, pembredelan majalah Tempo, kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin di Bantul dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya. Yang kedua terkait dengan tuntutan demokratisasi akhir-akhir ini independensi pers merupakan sebuah tuntutan mutlak bagi berjalannya sebuah proses demokrasi, dikarenakan pers selama ini telah berfungsi sebagai “The fourth estate” pilar keempat dari negara demokrasi selain legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dimana menurut Montesque harus ada pemisahaan terhadap ketiga hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan zaman maka pers dianggap merupakan lembaga yang keempat dan harus terpisah dari ketiga lembaga lainnya.

Permasalahan yang timbul disini ialah adanya ekses dari kebebasan pers, yaitu terkait dengan keprofesiaan wartawan dimana sering terjadi penyalahgunaan dari press card untuk mendapatkan uang, hal ini bisa dilihat dari adanya sebuah pameo dikalangan wartawan jika ada seorang waratawan meminta gaji pada penerbitnya untuk meminta gaji, penerbitnya menjawab buat apa kamu memiliki pers card. Dimana hal ini menandakan kartu pers tersebut harus digunakan[1], dalam mencari nafkah hal ini bisa kita temukan didalam pada saat ini dengan sebutan Wartawan Amplop.

Implikasi terhadap penyalahgunaan profesi pers ini akan berdampak sangat luas, dimana tidak hanya hal ini mengancam kebebasan pers itu sendiri, tapi juga mengancam proses demokrasi, dan yang lebih penting ialah untuk mencegah terjadinya tirani pers dimana pers akan dijadikan alat politik karena adanya sogokan untuk membuat berita dan wartawan amplop bisa digunakan kearah tersebut, hal ini dikarenakan kemampuan untuk memanipulasi yang dimiliki oleh pers sangatlah luar biasa. Kemampuan ini dapat kita ilustrasikan sebagai berikut, ada mahluk asing yang akan segera menyelesaikan desertasinya untuk mengambil Phd, dimana dia akan meriset tentang Permainan Sepak Bola berdasarkan pemeberitaan surat kabar yang ada diperpustakaan dalam desertasinya dia menggambarkan bahwa sepak bola merupakan permainaan yang menarik dan dia dinyatakan lulus. Setelah menyelesaikan studinya dia diberi kesempatan untuk menonton sepak bola langsung di Bumi, ternyata dia sangat kecewa dengan hal tersebut dan seharusnya dia tidak lulus karena dari 90 menit pertandingan hanya 5 atau 10 menit saja yang seru. Dan karena dia tidak pernah melihat permainan sepak bola sebelumnya, sehingga dia menarik kesimpulan bahwa sepak bola tersebut hanya seru 5 menit seperti yang diceritakan dikoran. Hal demikian menunjukan kemampuan memanipulasi yang sangat luar biasa, bahkan Hitler menyadari hal ini dan menjadikannya alat propaganda dan ada sebuah pameo yang terkenal darinya “kebohongan yang diberikan terus menerus akan menjadi sebuah kebenaran” dan kebohongan ini disebarluaskan menggunakan media sebagi sarananya.


dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar